Rabu, 25 Februari 2015

GAMBARAN UMUM

Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Banten melaksanakan tugas pokok  dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 25 tahun 2002 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Diklat Provinsi Banten, serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Banten, mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dan pembangunan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Badan Diklat  mempunyai fungsi, yaitu (1) Merumuskan, mengkaji dan menetapkan kebijakan teknis diklat; (2) Merumuskan dan menetapkan program kerja dan rencana pembangunan bidang diklat; (3) Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan meliputi Perencanaan, Pelaksanaan dan pengembangan sistem kediklatan; (4) Koordinasi dan fasilitasi manajemen diklat terhadap Pemerintah  Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Banten; (5) Merumuskan dan menetapkan renstra Badan Diklat;  (6) Pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan.
Badan Diklat Provinsi Banten secara fungsional sebagai unsur penunjang penyelenggaraan pemerintahan mempunyai tugas pokok : Melaksanakan perumusan kebijakan teknis dan pengembangan program kegiatan dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan rencana dan program serta pelaksanaan kegiatan dibidang pendidikan dan pelatihan; Merumuskan kebijakan teknis dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan manajemen pemerintahan, teknis fungsional dan kepemimpinan; Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan, kepegawaian, kinerja, sarana dan prasarana serta rumah tangga.